Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan Pelaku Kejahatan Digital di Sektor Keuangan, Doni Salmanan hingga Sergei Pustkov
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Dakwaan Belum Selesai, Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari

Sabtu, 23 Juli 2022 - 17:56:00 WIB
Berkas Dakwaan Belum Selesai, Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari
Doni Salmanan saat dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejati Jabar. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Pria yang kerap memamerkan mobil dan motor mewah itu dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Doni juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Sebanyak 17 jaksa dari Kejagung dan Kejari Bale Bandung ditunjuk untuk menuntut Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dengan modus trading binary option platform Quotex itu. Kasus ini, bakal disidangkan di PN Bale Bandung, Beleendah, Kabupaten Bandung.

"Tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kabupaten Bandung sebanyak 17 orang," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jabar Didi Suhardi saat konferensi pers di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata (Riau), Selasa (5/7/2022). 

Berikut nama-nama 17 jaksa yang bakal menuntut Doni Salmanan: 

1. Baringin Sianturi SH MH
2. Heru Saputra SH MHum
3. Dinar Galuh Sangesti SH MH
4. Kristanto Trinoviandri SE SH MH
5. Ikhsan Nasrulloh SH
6. Akhiruddin SH MH
7. Totok Alim Prawiro Widodo SH M.H
8. Ahmad Muhtaram SH MH
9. M. Amriansyah SH MH
10. Romlah, SH MH
11. Andrie Dwi Subianto SH MH
12. Dizki Liando, SH
13. Agus Rahmat SH
14. Sima Simson Silalahi SH
15. Devi Suryani SH MH
16. Moslem Haraki SH
17. Oki Sadarina SH

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut