Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perindo Nilai Materi Gugatan atas PSU Pilkada Boven Digoel Keliru
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Temukan Pelanggaran, 13 TPS di Jabar Berpotensi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Sabtu, 17 Februari 2024 - 19:26:00 WIB
Bawaslu Temukan Pelanggaran, 13 TPS di Jabar Berpotensi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang
Ilustrasi, Bawaslu Jabar merilis data temuan surat suara yang sudah tercoblos dan beragam pelanggaran lainnya hingga berpotensi dilaksanakannya PSU. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

"PPWP 28 lembar (sudah tercoblos)" ucapnya.

Dia tidak menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden mana yang paling banyak tercoblos. Menurutnya, surat suara yang sudah tercoblos itu, kata dia tak digunakan dalam pemungutan dan dikategorikan ke dalam surat suara rusak.

"Dimasukkan pada kategori surat suara rusak," katanya.

Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Dia menjelaskan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) berpotensi dilakukan di 13 TPS yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Jabar, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cirebon.

Di Kota Bekasi, PSU kemungkinan akan dilakukan di Kecamatan Bekasi Timur tepatnya di TPS 13 Desa Duren Jaya serta TPS 59 dan TPS 172 Desa Aren Jaya.

Di wilayah tersebut didapati dugaan kejanggalan karena ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mestinya mendapat satu surat suara presiden dan wakil presiden malah mendapat lima surat suara.

"Desa Duren Jaya TPS 13, pemilih DPTb dari Jakarta seharusnya mendapat satu surat suara PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut