Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perindo Nilai Materi Gugatan atas PSU Pilkada Boven Digoel Keliru
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Temukan Pelanggaran, 13 TPS di Jabar Berpotensi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Sabtu, 17 Februari 2024 - 19:26:00 WIB
Bawaslu Temukan Pelanggaran, 13 TPS di Jabar Berpotensi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang
Ilustrasi, Bawaslu Jabar merilis data temuan surat suara yang sudah tercoblos dan beragam pelanggaran lainnya hingga berpotensi dilaksanakannya PSU. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) merilis data temuan surat suara yang sudah tercoblos sebelum pemungutan suara. Surat suara tercoblos itu ditemukan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten dan kota.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah mengungkapkan, lima wilayah tersebut meliputi Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kota Cimahi, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Karawang.

"Terdapat temuan pelanggaran pencoblosan di mana terdapat surat suara yang sudah tercoblos," ujar Nuryamah dalam keterangannya, Sabtu (16/2/2024).

Dia mengatakan, di Kota Bandung surat suara yang tercoblos ditemukan di TPS 44 Kelurahan Cijawura. "Di sana, ditemukan satu surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sudah dalam kondisi tercoblos," katanya.

Kemudian, di Kabupaten Garut, surat suara kondisi tercoblos ditemukan di TPS 17 Desa Simpang Sari sebanyak 24 surat suara PPWP, TPS 11 Desa Tanggulun sebanyak satu surat suara DPRD provinsi dan TPS 19 Desa Pakuwon sebanyak satu surat suara PPWP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut