Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bacakan Pleidoi, Habib Bahar Minta Bebas dari Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online
Advertisement . Scroll to see content

Bantah Skenario Jebloskan Habib Bahar ke Penjara, Ini Alasan JPU Ajukan Tuntutan 5 Bulan

Selasa, 08 Juni 2021 - 11:51:00 WIB
Bantah Skenario Jebloskan Habib Bahar ke Penjara, Ini Alasan JPU Ajukan Tuntutan 5 Bulan
Persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar yang terhubung melalui video conference. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sukanda membantah adanya unsur kesengajaan atau skenario untuk menghukum Bahar dalam perkara ini. Tuntutan tersebut semata-mata untuk proses hukum. 

"Kami akan menanggapi (rumor) di mana ada skenario yang dirancang. Jaksa penuntut umum tidak ada skenario untuk menggiring ke persidangan terhadap terdakwa habib Bahar bin Smith semata-mata untuk memproses hukum," tutur Sukanda. 

Diketahui, Habib Bahar diseret ke meja hijau terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada 4 September 2018 lalu. 

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut