Bahar Smith Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Protes Keras Kemenkumham
Menurut Aziz, hukum itu harus jelas, harus khusus, tidak bisa menerka-nerka. "Meskipun kita tahu (ceramah Habib Bahar) arahnya itu (permintah Indonesia). Kecuali dijelaskan, "pemerintah indonesia, atau pak Jokowi, atau pak Yasonna Laoly. Ini (cerah Bahar) nggak. Dia (Bahar) hanya menyebutkan pemerintah dan pejabat," Which is (jadi), itu kan tidak memenuhi unsurnya," ujar Azis.
Kedua, tutur Aziz, seseorang mengemukakan pendapat dijamin oleh negara dan Undang-undang Dasar tahun 1945, kebebasan berpendapat. Kebebasan pendapat Bahar dihalang-halangi dengan dalih menebar kebencian dan provokatif.
"Ini kan negara demokasi, bukan negara sesukanya atau negara subjektif. Jadi harusnya, bagian dari demokrasi itu mengemukakan pendapat," tutur dia.
Azis mengungkapkan, tidak sepakat Bahar Smith dituding menebarkan kebencian. Justru Bahar itu ceramah karena sayang terhadap pemerintah, makanya dikritisi agar lebih baik kepada rakyat.
"Jadi pemahamannya antikritik lah, seperti itu. Itu (pencabutan asimilasi dan pemindahan Bahar ke Lapas Batu Nusakambangan) subjektif sekali dan antikritik," ungkap Aziz.