Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat
Advertisement . Scroll to see content

Bahar Smith Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Protes Keras Kemenkumham

Rabu, 20 Mei 2020 - 22:11:00 WIB
Bahar Smith Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Protes Keras Kemenkumham
Habib Bahar bin Smith diperiksa kesehatan petuga lapas. (Foto Ist).
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Aziz, hukum itu harus jelas, harus khusus, tidak bisa menerka-nerka. "Meskipun kita tahu (ceramah Habib Bahar) arahnya itu (permintah Indonesia). Kecuali dijelaskan, "pemerintah indonesia, atau pak Jokowi, atau pak Yasonna Laoly. Ini (cerah Bahar) nggak. Dia (Bahar) hanya menyebutkan pemerintah dan pejabat," Which is (jadi), itu kan tidak memenuhi unsurnya," ujar Azis.

Kedua, tutur Aziz, seseorang mengemukakan pendapat dijamin oleh negara dan Undang-undang Dasar tahun 1945, kebebasan berpendapat. Kebebasan pendapat Bahar dihalang-halangi dengan dalih menebar kebencian dan provokatif.

"Ini kan negara demokasi, bukan negara sesukanya atau negara subjektif. Jadi harusnya, bagian dari demokrasi itu mengemukakan pendapat," tutur dia.

Azis mengungkapkan, tidak sepakat Bahar Smith dituding menebarkan kebencian. Justru Bahar itu ceramah karena sayang terhadap pemerintah, makanya dikritisi agar lebih baik kepada rakyat.

"Jadi pemahamannya antikritik lah, seperti itu. Itu (pencabutan asimilasi dan pemindahan Bahar ke Lapas Batu Nusakambangan) subjektif sekali dan antikritik," ungkap Aziz.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut