Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat
Advertisement . Scroll to see content

Bahar Smith Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Protes Keras Kemenkumham

Rabu, 20 Mei 2020 - 22:11:00 WIB
Bahar Smith Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Protes Keras Kemenkumham
Habib Bahar bin Smith diperiksa kesehatan petuga lapas. (Foto Ist).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kuasa hukum Bahar bin Smith melayangkan surat protes ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) atas pemindahan kliennya ke Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap. Pemindahan tersebut dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.

Kuasa hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar mengatakan, ada empat poin yang disoroti dalam surat protes ke Ditjenpas Kemenkumham. 

Poin pertama yakni, pembatalan asimilasi Habib Bahar yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham pada Selasa (19/5/2020).

Isinya, kata Azis, antara lain karena Bahar melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menyebarkan ceramah provokatif, menebarkan kebencian, dan permusuhan terhadap pemerintah, sebagaimana diatur di Pasal 136 Ayat 2 Huruf E Permenkumham Tahun 2018.

"Jadi itu yang kami protes. Karena alasannya sangat subjektif, dasar hukumnya betul, tapi faktanya tidak sesuai yang disebarkan itu bukan ditujukan khusus," kata Azis, Rabu (20/5/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut