Bahar Smith Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Protes Keras Kemenkumham
BANDUNG, iNews.id - Kuasa hukum Bahar bin Smith melayangkan surat protes ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) atas pemindahan kliennya ke Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap. Pemindahan tersebut dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.
Kuasa hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar mengatakan, ada empat poin yang disoroti dalam surat protes ke Ditjenpas Kemenkumham.
Poin pertama yakni, pembatalan asimilasi Habib Bahar yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham pada Selasa (19/5/2020).
Isinya, kata Azis, antara lain karena Bahar melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menyebarkan ceramah provokatif, menebarkan kebencian, dan permusuhan terhadap pemerintah, sebagaimana diatur di Pasal 136 Ayat 2 Huruf E Permenkumham Tahun 2018.
"Jadi itu yang kami protes. Karena alasannya sangat subjektif, dasar hukumnya betul, tapi faktanya tidak sesuai yang disebarkan itu bukan ditujukan khusus," kata Azis, Rabu (20/5/2020).