Auditor BPK Jabar Didakwa Peras Dinkes Kabupaten Bekasi, Uang Disimpan di Tong Sampah
BANDUNG, iNews.id - Terdakwa Amir Panji Sarosa, auditor Kantor Wilayah (Kanwi) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, didakwa memeras Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, rumah sakit umum daerah (RSUD), dan puskesmas. Dakwaan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dalam sidang perdana kasus pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (27/7/2022).
Pemerasan itu, kata tim JPU Kejati Jabar, dilakukan terdakwa Amir Panji Sarosa terkait Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2021 pada Dinkes Kabupaten Bekasi.
Pemerasan dilakukan setelah terdakwa Amir Panji Sarosa mendapati temuan kejanggalan penggunaan anggaran di Dinkes Kabupaten Bekasi. Temuan kejanggalan itu berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas.
"Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar Rp20 juta setiap puskesmas," kata JPU dalam persidangan.
Selain itu, ujar jaksa, terdakwa Amir Panjir Sarosa juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin sebesar Rp500 juta terkait temuan tim auditor di rumah sakit tersebut.