Auditor BPK Jabar Didakwa Peras Dinkes Kabupaten Bekasi, Uang Disimpan di Tong Sampah
Namun, tidak semua puskesmas memberikan uang yang diminta terdakwa Amir Panjir Sarosa. Dari puskesmas di Kabupaten Bekasi hanya terkumpul uang sebesar Rp250 juta. Uang tersebut diserahkan oleh orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi kepada terdakwa Amir Panji Sarosa. "Uang diserahkan di Kantor BPKD Bekasi dengan menyimpannya di tong sampah," ujar jaksa.
Sedangkan RSUD Cabangbungin, tutur jaksa, hanya memberikan uang Rp100 juta. Namun Rp100 juta tersebut tetap diambil oleh terdakwa Amir Panji Sarosa dengan meminta orang suruhan rumah sakit datang ke kantor BPKD. "Uang (dari RSUD Cabangbungin) tersebut dimasukan ke dalam amplop dan dimasukan ke tong sampah," tuturnya.
Setelah seluruh uang diterima, terdakwa Amir Panji Sarosa dan Hasanul Fikri, membawa uang tersebut ke sebuah apartemen. Saat berada di dalam apartemen, Amir Panji Sarosa dan Hasanul Fikri tertangkap tangan oleh tim Kejati Jabar dengan barang bukti uang pemerasan lebih dari Rp350 juta atau tepatnya Rp351.900.000 dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Akibat perbuatannya, terdakwa Amir Panjir Sarosa melanggar Pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Editor: Agus Warsudi