Antarkan Sabu dari Riau ke Jatim, 2 Kurir Dibekuk di Cikampek Dijanjikan Upah Rp500 Juta
Saat kedua pelaku ditangkap di GT Cikampek Utama, Karawang pada Sabtu (7/11/2020), tutur Direktur Ditres Narkoba, awalnya anggota Subdit 2 yang dipimpin dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditres Narkoba AKBP Herryanto sempat tidak menemukan sabu yang berdasarkan informasi dibawa kedua tersangka menggunakan truk nopol W 9812 NV itu.
"Tapi saat ban serep dibuka, kami menemukan 10 paket sabu yang dikemas dalam alumunium foil warna hijau dan abu-abu. Masing-masing kemasan berisi sabu seberat lebih dari satu kilogram. Kalau kami kurang jeli, bakal lolos barang sabu itu," tutur Rudy.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Achmadi dan Oki ditangkap setelah personel Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan selama satu bulan, sejak 1 Oktober 2020 lalu.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi akan ada dua kurir mengirim sabu-sabu dari Riau menggunakan truk nopol W 9812 NV. Personel Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Jabar lalu melakukan penyelidikan intensif sejak 1 Oktober 2020 lalu.
Tim melakukan undercover (penyamaran) dan survilance (pengintaian) di beberapa titik, seperti Pekanbaru, Riau; Bayunglincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel; Pelabuhan Bakauheni, Lampung; Pelabuhan Merak, Banten; Jakarta; Jabar, dan Jatim.