Bawa 10,9 Kg Sabu dari Riau, 2 Pria Madura Ditangkap di Cikampek Terancam Hukuman Mati
BANDUNG, iNews.id - Achmadi (40) dan Oki Marsuki (51), asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terancam hukuman mati. Pasalnya, keduanya kedapatan membawa 10 kg narkoba jenis sabu.
Tersangka Achmadi dan Oki ditangkap personel Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama, tepatnya di Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (7/11/2020). Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditres Narkoba AKBP Herryanto.
Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat mengatakan, kedua tersangka diduga anggota jaringan jaringan narkotika antarprovinsi yang kerap memasok narkoba dari Pekanbaru, Riau; Palembang, Sumsel; Jakarta; Jawa Barat; dan Jawa Timur.
Kronologi penangkapan, kata Direktur Ditres Narkoba, berawal dari informasi akan ada dua kurir mengirim sabu-sabu dari Riau menggunakan truk nopol W 9812 NV. Personel Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Jabar lalu melakukan penyelidikan intensif sejak 1 Oktober 2020 lalu.
"Tim melakukan undercover (penyamaran) dan survilance (pengintaian) di beberapa titik, seperti Pekanbaru, Riau; Bayunglincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel; Pelabuhan Bakauheni, Lampung; Pelabuhan Merak, Banten; Jakarta; Jabar, dan Jatim," kata Direktur Ditres Narkoba didampingi Kasubdit 2 Ditres Narkoba AKBP Herryanto dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/11/2020).