7 Fakta Pemerkosaan Tiga Santriwati di Ciparay Bandung, Nomor 3 Modus Klasik
Namun perbuatan biadab tersebut tak sampai menyebabkan korban hamil dan melahirkan. Sejak 2019 hingga 2021, korban memilih tutup mulut karena malu dan takut.
6. Trauma berat
Saat ini para korban trauma berat. Mereka mendapatkan pendampingan dari psikiater untuk memulihkan kondisi psikologi mereka. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, trauma healing akan terus dilakukan sampai korban benar-benar pulih, kembali ceria, dan optimistis menatap masa depan.
7. Pelaku H terancam hukuman 20 tahun penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku H dijerat Pasal 81 ayat (2)Jo pasal 76 D Pasal 82 ayat (3) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama hukuman 15 tahun penjara.
Ancaman pidana tarhadap tersangka H ditambah 1/3 karena pelaku merupakan tenaga kependidikan. Sehingga total ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi