7 Fakta Pemerkosaan Tiga Santriwati di Ciparay Bandung, Nomor 3 Modus Klasik
3. H ditetapkan sebagai tersangka
Pada Jumat 7 Januari 2022, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung menetapkan H sebagai tersangka pencabulan terhadap tiga santriwati. Tersangka H pun mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung. Kasus ini kemudian diekspos dalam kegiatan konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung pada Senin (10/1/2022).
4. Keukeuh hanya terjadi selama 2019
Berkembang informasi bahwa pencabulan tersebut terjadi sejak 2019 hingga 2021. "Jadi kejadianya sejak 2019 sampai 2021. Pelaku H ini adalah pemilik pesantren di wilayah Ciparay," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Namun, pelaku H keukeuh menyatakan, perbuatan cabul itu hanya terjadi pada 2019 silam. Tersangka H mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap tiga santriwati.
5. Modus ilmu tenaga dalam
Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung, tersangka H mengaku pencabulan itu dilakukan dengan modus memberikan ilmu tenaga dalam kepada para santri. Korban satu per satu dipanggil ke ruangan kerja untuk diberi ilmu tenaga dalam.
Di ruangan itu korban diminta memijit pelaku. Setelah itu pelaku H berbalik memijit korban hingga terjadilah pemerkosaan tersebut. Perbuatan biadab ini terjadi berulang kali.