Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

64 Anggota Polda Jabar Dipecat, Desersi hingga Narkoba

Senin, 30 Desember 2024 - 17:39:00 WIB
64 Anggota Polda Jabar Dipecat, Desersi hingga Narkoba
Polda Jabar merilis jumlah anggota yang dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2024 di Mapolda Jabar, Senin (30/12/2024). (Foto: Agus Warsudi).
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, 64 anggota yang dipecat tahun ini, belum termasuk kasus terbaru, Bripda AA yang diduga menganiaya gadis cantik Prischa Laura.

"Yang Cirebon (kasus dugaan penganiayaan terhadap Prischa Laura oleh Bripda AA). Untuk kasus penganiayaan itu sedang proses. Jadi saat ini masih penyelidikan. Yang bersangkutan (Bripda AA) sudah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jabar. Diproses (dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri)," ucap Kombes Jules Abraham.

Sedangkan untuk laporan pidana, kata dia ditangani oleh Polres Cirebon karena sebelumnya yang bersangkutan merupakan anggota Polres Cirebon Kota.

Dugaan penganiayaan itu, lanjut dia terjadi di Cirebon dan korban (Prischa Laura) pun warga Cirebon. Saat Bripda AA dipindahkan ke Polda Jabar, muncul informasi penganiayaan tersebut.

"Langsung dilakukan proses oleh propam, ditindaklanjuti dengan penanganan dan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Dia menuturkan, sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Bripda AA, tergantung dari proses penyelidikan dan penyidikan. "Korban (Prischa Laura) memang berteman dengan pelaku (Bripda AA) di Cirebon. Karena itu, yang bersangkutan (korban) melapor ke Polres Cirebon Kota," tuturnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut