Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

64 Anggota Polda Jabar Dipecat, Desersi hingga Narkoba

Senin, 30 Desember 2024 - 17:39:00 WIB
64 Anggota Polda Jabar Dipecat, Desersi hingga Narkoba
Polda Jabar merilis jumlah anggota yang dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2024 di Mapolda Jabar, Senin (30/12/2024). (Foto: Agus Warsudi).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 64 anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar, dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2024. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan pidana.

Pelanggaran tersebut, seperti asusila, desersi atau meninggalkan kedinasan, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana lain. Jumlah personel yang dipecat pada 2024 ini meningkat dibanding 2023 lalu yang hanya 36 orang.

“Terkait dengan PTDH tadi ada kurang lebih pelanggaran 64 (orang), naik dibandingkan 2023 sebanyak 39 orang. Seluruhnya (personel yang dipecat) berpangkat bintara,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dalam konferensi pers tentang akhir tahun di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12/2024).

Dia menilai, PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik itu kode etik, disiplin, maupun tindak pidana.

“Ini dibuktikan dengan tindakan tegas yang dilakukan Polda Jabar melalui pemberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH khususnya di tahun 2024. Pahit memang, tetapi ini harus dilakukan,” ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut