4.000 Benih Lobster Senilai Rp10,4 Miliar Nyaris Diselundupkan, 4 Pelaku Ditangkap
AKBP Edi Rahmat menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal benih lobster tersebut. Tersangka HS disebut sebagai pemilik usaha.
Sementara AR berperan sebagai koordinator usaha. Tersangka BL bertugas sebagai sopir pengangkut benih lobster, sedangkan AS menjadi kurir yang menjemput dan mengantar benih lobster.
"HS ini berperan sebagai pemilik usaha. Dia yang memerintahkan atau menyuruh melakukan tersangka-tersangka lain," ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 4.000 ekor benih bening lobster. Nilai kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp10,4 miliar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, para pelaku membeli benih lobster dari nelayan dengan harga Rp15.000 per ekor. Benih tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp16.000 per ekor.