Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

4.000 Benih Lobster Senilai Rp10,4 Miliar Nyaris Diselundupkan, 4 Pelaku Ditangkap

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46:00 WIB
4.000 Benih Lobster Senilai Rp10,4 Miliar Nyaris Diselundupkan, 4 Pelaku Ditangkap
Polda Jabar menggagalkan penyelundupan 4.000 benih lobster senilai Rp10,4 miliar di Pangandaran dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Edi Rahmat menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal benih lobster tersebut. Tersangka HS disebut sebagai pemilik usaha.

Sementara AR berperan sebagai koordinator usaha. Tersangka BL bertugas sebagai sopir pengangkut benih lobster, sedangkan AS menjadi kurir yang menjemput dan mengantar benih lobster.

"HS ini berperan sebagai pemilik usaha. Dia yang memerintahkan atau menyuruh melakukan tersangka-tersangka lain," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 4.000 ekor benih bening lobster. Nilai kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp10,4 miliar.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, para pelaku membeli benih lobster dari nelayan dengan harga Rp15.000 per ekor. Benih tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp16.000 per ekor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut