4.000 Benih Lobster Senilai Rp10,4 Miliar Nyaris Diselundupkan, 4 Pelaku Ditangkap
Dari aktivitas itu, tersangka HS disebut meraup keuntungan Rp1.000 untuk setiap ekor benih lobster. Bisnis ilegal tersebut diduga telah berjalan sejak 2024 hingga Mei 2026.
"Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 10,4 miliar," ucapnya.
AKBP Edi Rahmat mengatakan, perbuatan para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman 8 tahun penjara.
"Para pelaku sudah menjalani proses hukum. Jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap. Kami melimpahkan empat tersangka dan barang bukti ke Kejari Ciamis pada Rabu 10 Juni 2024," katanya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar memastikan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap jual beli ilegal dan penyelundupan benih lobster. Polisi juga akan mendalami pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
"Kami akan kejar aktor intelektual aktivitas ilegal ini," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan aktivitas ilegal para tersangka membahayakan ekosistem laut. Praktik tersebut juga mengancam populasi lobster di perairan Jawa Barat.