Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

4.000 Benih Lobster Senilai Rp10,4 Miliar Nyaris Diselundupkan, 4 Pelaku Ditangkap

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46:00 WIB
4.000 Benih Lobster Senilai Rp10,4 Miliar Nyaris Diselundupkan, 4 Pelaku Ditangkap
Polda Jabar menggagalkan penyelundupan 4.000 benih lobster senilai Rp10,4 miliar di Pangandaran dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dari aktivitas itu, tersangka HS disebut meraup keuntungan Rp1.000 untuk setiap ekor benih lobster. Bisnis ilegal tersebut diduga telah berjalan sejak 2024 hingga Mei 2026.

"Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 10,4 miliar," ucapnya.

AKBP Edi Rahmat mengatakan, perbuatan para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman 8 tahun penjara.

"Para pelaku sudah menjalani proses hukum. Jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap. Kami melimpahkan empat tersangka dan barang bukti ke Kejari Ciamis pada Rabu 10 Juni 2024," katanya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar memastikan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap jual beli ilegal dan penyelundupan benih lobster. Polisi juga akan mendalami pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

"Kami akan kejar aktor intelektual aktivitas ilegal ini," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan aktivitas ilegal para tersangka membahayakan ekosistem laut. Praktik tersebut juga mengancam populasi lobster di perairan Jawa Barat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut