Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

4.000 Benih Lobster Senilai Rp10,4 Miliar Nyaris Diselundupkan, 4 Pelaku Ditangkap

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46:00 WIB
4.000 Benih Lobster Senilai Rp10,4 Miliar Nyaris Diselundupkan, 4 Pelaku Ditangkap
Polda Jabar menggagalkan penyelundupan 4.000 benih lobster senilai Rp10,4 miliar di Pangandaran dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PANGANDARAN, iNews.id - Polda Jawa Barat menggagalkan penyelundupan 4.000 benih bening lobster (BBL) senilai Rp10,4 miliar di Kabupaten Pangandaran. Empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jabar. Keempat tersangka yakni berinisial HS, AR, BL dan AS.

Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, para tersangka ditangkap di Dusun Pasir Limus RT 002/009, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (16/5/2026).

"Para tersangka melakukan aktivitas jual beli benih bening lobster (BBL) secara ilegal," ujar AKBP Edi, Senin (29/6/2026).

Saat ini, keempat tersangka mendekam di sel tahanan Kejari Ciamis untuk menjalani proses hukum. Berkas perkara mereka juga telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut