2 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Posfin Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung
Dodi Gazali Emil mengatakan, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 November 2021. Tersangka Yusuf Hamengku Rahayu dan Frenki Alex Roberto bersepakat mensubkontrakan proyek pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan antara PT Sans Mitra Indonesia dengan Kementerian Pertanian dengan nilai kontrak Rp203 miliar yang ternyata proyek tersebut fiktif.
"Proyek tersebut disubkontrakan kepada PT Posfin Indonesia senilai kurang lebih Rp57 miliar. Disepakati, PT Oxela Wirya Kencana selaku vendor atau penyedia barang.," ujar Dodi Gazali Emil.
Setelah PT Posfin memesan barang dan mentransfer uang ke PT Oxela Wirya Kencana sebesar Rp19.319.000.000, ternyata uang yang diterima PT Oxela Wirya Kecana ditransfer tersangka Frenki ke tersangka Direktur PT Sans Mitra Indonesia Yusuf Hamengku Rahayu kurang lebih dari Rp12.999.000.000.
"Sedangkan sisanya diambil oleh tersangka Frenki sebesar kurang lebih Rp6 miliar. Dana riil yang dibelikan barang oleh tersangka Frenki hanya senilai kurang lebih Rp234 juta," tutur Kasipenkum.
Akibat perbuatan korupsi itu, kata Dodi Gazali Emil, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.