Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jabar Terima Pelimpahan Tahap II, Habib Bahar Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

2 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Posfin Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung

Jumat, 18 Februari 2022 - 09:46:00 WIB
2 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Posfin Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung
Tersangka korupsi proyek fiktif di PT Posfin, Yusuf Hamengku Rahayu dan Frenki Alex Roberto, diborgol sebelum dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Yusuf Hamangku Rahayu dan Frenki Alex Roberto, dua tersangka proyek fiktif Pos Finance Indonesia (Posfin), dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. Kejati Jabar telah melakukan pelimpahan tahap II perkara tersebut pada Kamis (17/2/2022).

Saat ini, kedua tersangka, Yusuf Hamangku Rahayu dan Frenki Alex Roberto mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Kota Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta. Mereka akan mendekam di tahanan selama 20 hari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, pelimpahan tahap II berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar. 

Tersangka Yusuf Hamangku Rahayu merupakan Direktur PT Sans Mitra Indonesia dan Frenki Alex Roberto selaku Direktur PT Oxela Wirta Kencana.

"Dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Yusuf Hamangku Rahayu dan Frenki Alex Roberto ini terjadi di PT Pos Finansial Indonesia, anak perusahaan PT Pos Indonesia," kata Kasipenkum Kejati Jabar dalam keterangan resmi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut