2 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Posfin Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung
BANDUNG, iNews.id - Yusuf Hamangku Rahayu dan Frenki Alex Roberto, dua tersangka proyek fiktif Pos Finance Indonesia (Posfin), dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. Kejati Jabar telah melakukan pelimpahan tahap II perkara tersebut pada Kamis (17/2/2022).
Saat ini, kedua tersangka, Yusuf Hamangku Rahayu dan Frenki Alex Roberto mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Kota Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta. Mereka akan mendekam di tahanan selama 20 hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, pelimpahan tahap II berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar.
Tersangka Yusuf Hamangku Rahayu merupakan Direktur PT Sans Mitra Indonesia dan Frenki Alex Roberto selaku Direktur PT Oxela Wirta Kencana.
"Dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Yusuf Hamangku Rahayu dan Frenki Alex Roberto ini terjadi di PT Pos Finansial Indonesia, anak perusahaan PT Pos Indonesia," kata Kasipenkum Kejati Jabar dalam keterangan resmi.