Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Sidang Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Dokter dan Bidan Temukan Kejanggalan
Advertisement . Scroll to see content

1 dari 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Sepupu Istri Terdakwa Herry Wirawan

Selasa, 28 Desember 2021 - 13:56:00 WIB
1 dari 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Sepupu Istri Terdakwa Herry Wirawan
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, saat ditangkap polisi. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Dodi Gazali Emil mengatakan, sehari setelah membantu persalinan dokter dan bidan di klinik itu didatangi polisi untuk dijadikan saksi seusai Herry ditangkap. 

"Setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datang polisi dari polda (Polda Jabar). Makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," ucap Dodi Gazali Emil. 

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Pekerja Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 dari 12 korban pemerkosaan santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan, menyayangkan sikap dokter dan bidan yang tidak melaporkan kejanggalan yang ditemukan saat membantu persalinan para korban ke kepolisian. 

Yudi Kurnia mengatakan, seharusnya dokter dan bidan turut memberikan bantuan kepada korban dengan melaporkan kecuriaan itu ke kepolisian. Dalam UU Kesehatan atau UU yang mengatur tentang Kebidanan, memang bidan tidak berkewajiban melapor. Namun, dalam kasus ini bidan harus menggunakan hati nurani. 

"Kembali lagi ke kepekaan sosial, kembali lagi terhadap anak. Seharusnya bidan memberitahukan kepada pihak berwenang agar korban lain terselamatkan dan perbuatan Herry Wirawan bisa terungkap lebih awal," kata Ketua LBH SPP Garut saat dihubungi wartawan, Selasa (28/12/2021). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut