1 Anggota GMBI Tersangka Aksi Anarkistis di Mapolda Jabar Ternyata Karyawan BUMN
Salah satunya adalah Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman yang ditangkap pada Jumat 28 Januari 2022 dini hari di kediamannya di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, tak lama setelah ratusan anggota GMBI itu ditangkap.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada Sabtu (29/1/2022), dua anggota GMBI menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung. Selanjutnya, penyidik Polrestabes Bandung menyerahkan dua anggota GMBI ke Polda Jabar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, SBI dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan terhadap satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Jadi total tersangja saat ini, 12 orang," kata Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol K Yani Sudarto dan Dirreskrimsus Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).
SBI, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi. Dalam orasi itu, tersangka SBI mengatakan “saya mempunyai 500 orang yang siap mati” dan di mobilnya sudah mempersiapkan alat kejut listrik, cutter, celurit, dan stik softball.
Kepada para tersangka telah dilakukan penahanan. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHPidana serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.
Editor: Agus Warsudi