1 Anggota GMBI Tersangka Aksi Anarkistis di Mapolda Jabar Ternyata Karyawan BUMN
"Waktu itu sempat melakukan provokasi terhadap massa yang ada mengatakan bahwa mempunyai 500 orang yang siap mati dan mau menyerang petugas saat itu," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar merilis update perkembangan proses hukum kasus aksi unjuk rasa anarkistis yang dilakukan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Jumlah tersangka kasus ini menjadi 12 atau bertambah satu orang.
"Identitas 12 tersangka antara lain, M FR (Fauzan Rachman), M ABAH, Ir M, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Aksi anarkistis terjadi di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022) lalu. Awalnya, anggota ormas GMBI menggelar unjuk rasa di Mapolda Jabar. Akibat hasutan dan provokasi, akhirnya unjuk rasa berujung anarkistis.
Massa GMBI merusak beberapa fasilitas di Mapolda Jabar. Pagar di pintu gerbang timur Mapolda Jabar roboh dan beberapa lampu taman pecah. Polda Jabar sampai 28 Januari 2022 telah menetapkan 11 anggota Ormas GMBI yang melakukan Unras Anarkis di Mapolda Jabar sebagai tersangka.