Tiba di Polda Bali, Kuasa Hukum Jerinx Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Jumat, 14 Agustus 2020 - 11:28:00 WIB
"Keluarga menjamin Jerinx tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, juga akan kooperatif," tuturnya.
Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE serta Pasal 311 dan 310 KUHP terkait cuitan "IDI kacung WHO" yang diunggah di akun Instagram miliknya @jrxsid.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/8/2020), Jerinx langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali.
Editor: Reza Yunanto