Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Jerinx Siapkan Ahli Bahasa Pembanding

Kamis, 13 Agustus 2020 - 09:02:00 WIB
Kuasa Hukum Jerinx Siapkan Ahli Bahasa Pembanding
Jerinx didampingi istri Nora Alexandra usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Jerinx dijerat UU ITE dan menjadi tersangka terkait cuitan "IDI Kacung WHO". Kuasa hukum pria bernama asli I Gede Ari Astina itu menyatakan akan menyiapkan ahli bahasa sebagai pembanding.

"Jika keterangan ahli bahasa itu dijadikan unsur untuk memperkuat sangkaan terhadap klien kami, tentu akan berikan ahli pembanding," ujar I Wayan Gendo, kuasa hukum Jerinx, Kamis (13/8/2020).

Gendo mengatakan, sebagai kuasa hukum dirinya tak mempermasalahkan keterangan ahli bahasa yang digunakan penyidik untuk menyatakan Jerinx memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik. Apalagi jika itu diberikan sesuai keahliannya dan disampaikan secara objektif.

Namun, kata Gendo, sebagai kuasa hukum dirinya akan mengajukan ahli bahasa lain sebagai pembanding yang akan menguji kesahihan keterangan ahli bahasa yang digunakan penyidik untuk menetapkan Jerinx sebagai tersangka.

"Karena sebetulnya (keterangan ahli) itu relatif saja dalam penegakan hukum," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut