Kuasa Hukum Jerinx Siapkan Ahli Bahasa Pembanding
DENPASAR, iNews.id - Jerinx dijerat UU ITE dan menjadi tersangka terkait cuitan "IDI Kacung WHO". Kuasa hukum pria bernama asli I Gede Ari Astina itu menyatakan akan menyiapkan ahli bahasa sebagai pembanding.
"Jika keterangan ahli bahasa itu dijadikan unsur untuk memperkuat sangkaan terhadap klien kami, tentu akan berikan ahli pembanding," ujar I Wayan Gendo, kuasa hukum Jerinx, Kamis (13/8/2020).
Gendo mengatakan, sebagai kuasa hukum dirinya tak mempermasalahkan keterangan ahli bahasa yang digunakan penyidik untuk menyatakan Jerinx memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik. Apalagi jika itu diberikan sesuai keahliannya dan disampaikan secara objektif.
Namun, kata Gendo, sebagai kuasa hukum dirinya akan mengajukan ahli bahasa lain sebagai pembanding yang akan menguji kesahihan keterangan ahli bahasa yang digunakan penyidik untuk menetapkan Jerinx sebagai tersangka.
"Karena sebetulnya (keterangan ahli) itu relatif saja dalam penegakan hukum," tuturnya.