Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut
Advertisement . Scroll to see content

Terbitkan Pergub, Gubernur Wayan Koster Larang Pariwisata Gusur Masyarakat Adat

Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:28:00 WIB
Terbitkan Pergub, Gubernur Wayan Koster Larang Pariwisata Gusur Masyarakat Adat
Gubernur Bali Wayan Koster (Humas Pemprov Bali)
Advertisement . Scroll to see content

"Seperti seni, olahraga rekreasi, petualangan alam khas Bali, permainan tradisional, pijat tradisional Bali yang mengutamakan sumber daya lokal Bali," ujarnya.

Koster mengingatkan, penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pelecehan terhadap seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi.

"Seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi harus diperlakukan dan difasilitasi secara sopan, beretika, manusiawi, dan bermartabat. Seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi harus memperoleh imbalan jasa yang layak dari pengguna jasa," katanya.

Sedangkan untuk biro perjalanan wisata wajib menggunakan pramuwisata yang sudah memiliki KTPP melalui uji kompetensi oleh lembaga pendidikan yang kompeten di bidang pariwisata budaya.

"Kompetensi berkaitan dengan budaya, tradisi, dan kearifan lokal dengan bobot 70 persen, serta kompetensi yang berkaitan dengan bahasa dan teknik kepemanduan dengan bobot 30 persen," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut