Terbitkan Pergub, Gubernur Wayan Koster Larang Pariwisata Gusur Masyarakat Adat
DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola PariwisataBali. Dalam Pergub tersebut, Koster melarang pengembangan kawasan pariwisata yang menggusur akses masyarakat adat.
"Selain itu dalam pengembangan kawasan pariwisata yang meliputi hotel atau jenis akomodasi lainnya, restoran atau rumah makan dan daya tarik wisata, juga dilarang menguasai area publik, memindahkan sarana umum dan merusak dan atau mencemari alam dan lingkungan," kata Koster di Denpasar, Selasa (11/8/2020).
Koster mengatakan, terkait dengan pengelolaan kawasan pariwisata, pengusaha pariwisata harus berkomitmen untuk mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
"Pengelola kawasan pariwisata juga harus menyediakan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk memasarkan dan menjual produk yang dihasilkannya," ucapnya.
Koster mengemukakan, dalam Pergub itu diantaranya juga berisikan ketentuan tata kelola penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. Dalam penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggara harus menampilkan sumber daya lokal Bali.