Terbitkan Pergub, Gubernur Wayan Koster Larang Pariwisata Gusur Masyarakat Adat
Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:28:00 WIB
Pada prinsipnya, lanjut Koster, tata kelola pariwisata ini ditujukan untuk menata pengelolaan penyelenggaraan pariwisata dan meningkatkan kinerja tata kelola penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan evaluasinya.
"Selain itu juga memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan terhadap produk pariwisata yang ditawarkan dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku industri pariwisata dalam penyelenggaraan tata kelola pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," ujarnya.
Bali akan membuka pariwisata secara bertahap. Pembukaan pariwisata tahap ketiga untuk wisatawan mancanegara akan dilakukan pada 11 September 2020.
Editor: Reza Yunanto