Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut
Advertisement . Scroll to see content

Terbitkan Pergub, Gubernur Wayan Koster Larang Pariwisata Gusur Masyarakat Adat

Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:28:00 WIB
Terbitkan Pergub, Gubernur Wayan Koster Larang Pariwisata Gusur Masyarakat Adat
Gubernur Bali Wayan Koster (Humas Pemprov Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola PariwisataBali. Dalam Pergub tersebut, Koster melarang pengembangan kawasan pariwisata yang menggusur akses masyarakat adat.

"Selain itu dalam pengembangan kawasan pariwisata yang meliputi hotel atau jenis akomodasi lainnya, restoran atau rumah makan dan daya tarik wisata, juga dilarang menguasai area publik, memindahkan sarana umum dan merusak dan atau mencemari alam dan lingkungan," kata Koster di Denpasar, Selasa (11/8/2020).

Koster mengatakan, terkait dengan pengelolaan kawasan pariwisata, pengusaha pariwisata harus berkomitmen untuk mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

"Pengelola kawasan pariwisata juga harus menyediakan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk memasarkan dan menjual produk yang dihasilkannya," ucapnya.

Koster mengemukakan, dalam Pergub itu diantaranya juga berisikan ketentuan tata kelola penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. Dalam penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggara harus menampilkan sumber daya lokal Bali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut