Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti
DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapkan lima tersangka kasus reklamasiPantai Melasti. Kelima tersangka adalah GMK (58), MS (52), IWDA (52), KG (62), dan T (64).
Kelima tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Ancaman tersebut adalah di bawah lima tahun. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu dalam keterangan pers di Denpasar, Senin (29/5/2023).
Bayu menjelaskan, penetapan kelima tersangka setelah penyidik melakukan gelar perjara pada Jumat 26 Mei 2023. Kelimanya dijerat pasal berlapis.
Pertama, Pasal 75 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 56 ke 1 e KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Kedua, Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp3 miliar.
Ketiga, Pasal 69 jo Pasal 61 A UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun dan denda Rp500 juta.