Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter
Advertisement . Scroll to see content

Bali Deportasi 129 WNA yang Melanggar Hukum, 15 Diproses Pidana

Senin, 29 Mei 2023 - 11:21:00 WIB
Bali Deportasi 129 WNA yang Melanggar Hukum, 15 Diproses Pidana
Warga negara Rusia dideportasi dari Bali karena melanggar hukum. (Foto : ANTARA).
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster menyebut 129 warga negara asing (WNA) telah dideportasi sepanjang Januari hingga Mei 2023. Deportasi dilakukan karena mereka melanggar hukum.

“Terkait dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, sudah dilakukan proses penindakan, ada yang dideportasi sampai sekarang mencapai 129 orang sejak Januari 2023 lalu, ini cukup banyak dan artinya kita sangat responsif,” kata Koster di Denpasar, Minggu (28/5/2023).

Koster mengatakan, mereka dideportasi akibat melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan kepariwisataan Bali. Bahkan ada 15 orang yang menjalani proses hukum pidana.

"Ada proses hukum pidana yang dilaksanakan sebanyak 15 orang. Ini banyak juga dan 1.100 orang diproses karena pelanggaran lalu lintas,” tuturnya.

Menurut Koster, tindakan nakal wisatawan asing di Bali yang muncul belakangan tak lepas dari konsekuensi kebijakan percepatan pemulihan pariwisata usai pandemi Covid-19 reda. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut