Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya menambahkan, dua pelaku utama, yaitu IG dan MS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama di PT Tebing Mas Estate dan dibantu tiga orang tersangka lain, termasuk Bendesa Adat Ungasan.
Witaya menjelaskan, proses pengerukan Pantai Melasti telah dimulai pada Februari 2018 bersama dengan beberapa kelompok nelayan diawali dengan pembuatan anjungan. Jumlah dana yang telah dikucurkan untuk melakukan reklamasi Pantai Melasti mencapai Rp9 miliar.
Kegiatan tersebut akhirnya dihentikan karena ada sidak dari desa dan prajuru desa setempat bahwa di sana ada dugaan pengurukan ilegal.
"Sesuai dari data yang kami dapatkan sementara ini ada Rp4 miliar untuk reklamasi, kemudian Rp5 miliar untuk sumbangan ke desa adat," kata Witaya.
Editor: Reza Yunanto