Pleidoi Belum Siap, Sidang Keterangan Palsu Zainal Tayeb Ditunda 22 November
BADUNG, iNews.id – Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi kasus keterangan palsu dengan terdakwa Zainal Tayeb di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (18/11/2021) batal digelar. Tim kuasa hukum terdakwa mengaku belum siap dengan materi pembelaan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan sampai Senin (22/11/2021) mendatang.
“Kami belum siap menyusun materi pledoi jadi mohon waktu lagi Yang Mulia,” kata Kuasa Hukum Zainal Tayeb, Mila Tayeb, Kamis (18/11/2021).
Mendengar ketidaksiapan ini, ketua majelis hakim kembali memberi waktu perpanjangan sehingga sidang ditunda sampai 22 November mendatang.
“Dengan mempertimbangkan asas hukum serta memperhatikan hak terdakwa, pembelaan atau pledoi dilanjutkan hari Senin 22 November 2021,” kata Yasa.