Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya
Advertisement . Scroll to see content

Pakai Paspor Palsu, Warga Burkina Faso Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di PN Denpasar

Rabu, 29 Januari 2020 - 17:35:00 WIB
Pakai Paspor Palsu, Warga Burkina Faso Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di PN Denpasar
Warga negara Burkina Faso, Abdoul Wahidouu Compaore dituntut 2 tahun penjara di PN Denpasar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus terdakwa bermula ketika dia tiba di Indonesia dengan pesawat dari Adis Ababa-Jakarta pada 27 Juni 2019. Di Jakarta, dia bertemu seseorang bernama Adama yang menjanjikan pekerjaan di London.

Karena paspor Burkina Faso tidak bisa diterima di London, Adama lalu membuatkan paspor palsu untuk Abdoul dengan kebangsaan Mauritius.

Sesuai petunjuk Adama, Abdoul lalu berangkat ke London melalui bandara Ngurah Rai Bali dengan pesawat Emirates Airlines rute Denpasar-Dubai-London pada16 Juli 2019.

Saat transit di Dubai, petugas imigrasi setempat mengetahui paspor yang digunakan Abdoul palsu. Dia akhirnya dikembalikan ke Indonesia.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut