Kuasa Hukum Jerinx Berharap Jaksa Berikan Penangguhan Penahanan
Kamis, 27 Agustus 2020 - 12:22:00 WIB
Gendo beralasan, kasus yang menjerat kliennya tidak menyangkut korupsi, penyuapan, atau kejahatan yang menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat seperti pembunuhan.
"HP Jerinx sudah disita, akun juga sebenarnya bisa di-take down, maka sebetulnya tidak ada alasan yang tepat secara subyektif melakukan penahanan terhadap Jerinx," kata Gendo.
Dia menilai, selama ini Jerinx cukup kooperatif menjalani proses hukum dan tidak akan berniat untuk melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Penyidik Polda Bali hari ini resmi melimpahkan Jerinx ke kejaksaan. Meski telah dilimpahkan, Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali.
Editor: Reza Yunanto