Kecewa Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Tri Nugraha
DENPASAR, iNews.id - Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana mengungkapkan kekecewaannya terkait penolakan penangguhan penahanan kliennya. Dia membandingkan dengan tersangka tindak pidana korupsi yang lebih berat pidananya namun diberikan penangguhan penahanan.
"Kami melihat ini justru ada perbedaan perlakuan antara Jerinx dengan misalkan tersangka kasus korupsi, mereka tidak ditahan dengan alasan kooperatif, sementara Jerinx kurang kooperatif apalagi?," kata pengacara yang akrab disapa Gendo ini di Denpasar, Jumat (4/9/2020).
Gendo mencontohkan kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugraha yang dijerat kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Tri Nugraha yang tewas bunuh diri saat menjalani pemeriksaan di Kejati Bali itu tidak ditahan meski beberapa kali tidak bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.
"Atau kalau dibandingkan dengan mantan pejabat pertanahan yang kemarin bunuh diri. Sebelumnya dia tidak ditahan padahal sudah beberapa kali menyulitkan pemeriksaan. Sementara Jerinx tidak pernah menyulitkan pemeriksaan," katanya.