Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Fakta Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Ditangguhkan, Nomor 4 Ucap Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Kecewa Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Tri Nugraha

Jumat, 04 September 2020 - 08:41:00 WIB
Kecewa Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Tri Nugraha
Jerinx di Rutan Polda Bali
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana mengungkapkan kekecewaannya terkait penolakan penangguhan penahanan kliennya. Dia membandingkan dengan tersangka tindak pidana korupsi yang lebih berat pidananya namun diberikan penangguhan penahanan.

"Kami melihat ini justru ada perbedaan perlakuan antara Jerinx dengan misalkan tersangka kasus korupsi, mereka tidak ditahan dengan alasan kooperatif, sementara Jerinx kurang kooperatif apalagi?," kata pengacara yang akrab disapa Gendo ini di Denpasar, Jumat (4/9/2020).

Gendo mencontohkan kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugraha yang dijerat kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. 

Tri Nugraha yang tewas bunuh diri saat menjalani pemeriksaan di Kejati Bali itu tidak ditahan meski beberapa kali tidak bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.

"Atau kalau dibandingkan dengan mantan pejabat pertanahan yang kemarin bunuh diri. Sebelumnya dia tidak ditahan padahal sudah beberapa kali menyulitkan pemeriksaan. Sementara Jerinx tidak pernah menyulitkan pemeriksaan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut