Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Fakta Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Ditangguhkan, Nomor 4 Ucap Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Kecewa Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Tri Nugraha

Jumat, 04 September 2020 - 08:41:00 WIB
Kecewa Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Tri Nugraha
Jerinx di Rutan Polda Bali
Advertisement . Scroll to see content

Gendo menilai ada perlakuan diskriminatif yang dialami kliennya dibandingkan dengan tersangka tindak pidana lain yang ancaman pidananya sebenarnya lebih tinggi.

"Kami menilai ini terjadi pembedaan perlaku. Dengan tingkat pidana Jerinx seharusnya bisa dilakukan penangguhan penahanan. Syarat subjektifnya sangat terpenuhi," tuturnya

Sebelumnya, Kejati Bali dan juga Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx dan kuasa hukumnya.

“Dengan pelimpahan ini, kami dapat menyampaikan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan I Gede Ari Astina alias Jerinx dan pengacaranya tidak dapat kami terima,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis (3/9/2020).

Alasan penolakan tersebut karena drummer Superman Is Dead itu secara subjektif ada tiga alasan, yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut