Kecewa Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Tri Nugraha
Gendo menilai ada perlakuan diskriminatif yang dialami kliennya dibandingkan dengan tersangka tindak pidana lain yang ancaman pidananya sebenarnya lebih tinggi.
"Kami menilai ini terjadi pembedaan perlaku. Dengan tingkat pidana Jerinx seharusnya bisa dilakukan penangguhan penahanan. Syarat subjektifnya sangat terpenuhi," tuturnya
Sebelumnya, Kejati Bali dan juga Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx dan kuasa hukumnya.
“Dengan pelimpahan ini, kami dapat menyampaikan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan I Gede Ari Astina alias Jerinx dan pengacaranya tidak dapat kami terima,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis (3/9/2020).
Alasan penolakan tersebut karena drummer Superman Is Dead itu secara subjektif ada tiga alasan, yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi.
Editor: Reza Yunanto