Sidang Perdana Ujaran Kebencian Jerinx Digelar 10 September 2020
DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx pada Kamis, 10 September 2020. Informasi ini disampaikan Ketua PN Denpasar, Sobandi.
“Untuk persidangan perdana perkara atas nama Jerinx akan digelar 10 September secara virtual,” kata Sobandi, Kamis (3/9/2020).
Tiga hakim yang ditunjuk menangani kasus Jerinx yakni Ida Ayu Adnya Dewi, I Made Pasek, dan I Dewa Made Budi Watsara.
Sobandi juga mempersilakan jika terdakwa dan kuasa hukum akan menggunakan haknya untuk mengajukan penangguhan penahanan.
“Mengenai penangguhan penahanan ataupun pengalihan penahanan atau tetap dilanjutkan penahanannya adalah kewenangan majelis hakim, yang menangani perkara ini,” katanya.