Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Kasus TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 

Jumat, 09 Desember 2022 - 08:49:00 WIB
Kasus TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 
I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, yang juga anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JPU menuturkan, hal yang memberatkan Rhadea adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui terus terang dan menyesai perbuatannya.  

"Usia terdakwa juga masih relatif muda sehingga diharapkan masih ada kesempatan memperbaiki diri," katanya. 

Persidangan selanjutnya pada Kamis (16/12/2022) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Rhadea.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut