Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Kasus TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 

Jumat, 09 Desember 2022 - 08:49:00 WIB
Kasus TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 
I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, yang juga anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Radhea adalah anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka. 

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Purnomo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar

"Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Agus Purnomo, Kamis (8/12/2022). 

JPU juga menjatuhkan denda kepada Rhadea sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Rhadea juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,87 miliar. 

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, " ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut