Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyerobotan Aset Negara di Tabanan, Kejati Bali Periksa 3 Petugas BPN

Selasa, 02 Maret 2021 - 16:14:00 WIB
Kasus Penyerobotan Aset Negara di Tabanan, Kejati Bali Periksa 3 Petugas BPN
Penyidik Kejati Bali memeriksa petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus penyerobotan aset Kejari Tabanan, Selasa (2/3/20201). (Foto: Kejati Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa tiga orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsiaset negara berupa penyerobotan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan yang dilakukan enam warga. 

“Saksi yang dimintai keterangan penyidik ada tiga orang, yakni dari BPN untuk melengkapi berkas enam warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Selasa, (2/3/2021).

Pemeriksaan tersebut menambah jumlah saksi yang telah diperiksa Kejati Bali terkait kasus ini menjadi 16 orang. Kejati Bali sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dua berkas berbeda. 

Kasus pidana ini bermula ketika Kejari Tabanan yang memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari Gubernur Bali kepada Kejaksaan Agung Cq. Kejati Bali, untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas sejak tahun 1968.

Namun sejak Kantor Kejari Tabanan pindah ke lokasi baru, aset tanah negara ini terbengkalai dan tak dimanfaatkan lagi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut