Kasus Penyerobotan Aset Negara di Tabanan, Kejati Bali Periksa 3 Petugas BPN
DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa tiga orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsiaset negara berupa penyerobotan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan yang dilakukan enam warga.
“Saksi yang dimintai keterangan penyidik ada tiga orang, yakni dari BPN untuk melengkapi berkas enam warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Selasa, (2/3/2021).
Pemeriksaan tersebut menambah jumlah saksi yang telah diperiksa Kejati Bali terkait kasus ini menjadi 16 orang. Kejati Bali sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dua berkas berbeda.
Kasus pidana ini bermula ketika Kejari Tabanan yang memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari Gubernur Bali kepada Kejaksaan Agung Cq. Kejati Bali, untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas sejak tahun 1968.
Namun sejak Kantor Kejari Tabanan pindah ke lokasi baru, aset tanah negara ini terbengkalai dan tak dimanfaatkan lagi.