Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyerobotan Aset Negara di Tabanan, Kejati Bali Periksa 3 Petugas BPN

Selasa, 02 Maret 2021 - 16:14:00 WIB
Kasus Penyerobotan Aset Negara di Tabanan, Kejati Bali Periksa 3 Petugas BPN
Penyidik Kejati Bali memeriksa petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus penyerobotan aset Kejari Tabanan, Selasa (2/3/20201). (Foto: Kejati Bali)
Advertisement . Scroll to see content

Pada 1997, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni IKG, PM dan MK mengklaim tanahnya. Mereka secara bertahap mendirikan bangunan berupa indekos untuk disewakan
 
Kemudian di tahun 1999, tiga tersangka lain yakni WS, NM, dan NS yang juga masih ada hubungan keluarga melakukan hal serupa. Mereka membangun rumah tinggal dan toko untuk disewakan di atas lahan milik aset Kejari Tabanan.

Luga mengaku Kejati Bali telah melakukan sejumlah langkah persuasif agar para tersangka bersedia menyerahkan tanah itu pada Kejari Tabanan. Namun permintaan itu tak diindahkan. 

“Kejari Tabanan nggak bisa memanfaatkan tanah ini lagi karena di atasnya sudah berdiri bangunan,” katanya.
 
Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp14.394.600.000. Penyidik Kejati Bali menjerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut