Kasus Penyerobotan Aset Negara di Tabanan, Kejati Bali Periksa 3 Petugas BPN
Pada 1997, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni IKG, PM dan MK mengklaim tanahnya. Mereka secara bertahap mendirikan bangunan berupa indekos untuk disewakan
Kemudian di tahun 1999, tiga tersangka lain yakni WS, NM, dan NS yang juga masih ada hubungan keluarga melakukan hal serupa. Mereka membangun rumah tinggal dan toko untuk disewakan di atas lahan milik aset Kejari Tabanan.
Luga mengaku Kejati Bali telah melakukan sejumlah langkah persuasif agar para tersangka bersedia menyerahkan tanah itu pada Kejari Tabanan. Namun permintaan itu tak diindahkan.
“Kejari Tabanan nggak bisa memanfaatkan tanah ini lagi karena di atasnya sudah berdiri bangunan,” katanya.
Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp14.394.600.000. Penyidik Kejati Bali menjerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.
Editor: Reza Yunanto