Kejati Bali Periksa 8 Saksi Kasus Kredit Fiktif LPD di Buleleng
DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa delapan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Gerokgak, Buleleng. Mereka yang diperiksa yakni Ketua LPD yang baru, serta sejumlah pengawas dan pegawai lainnya.
Untuk mempermudah pemeriksaan, 16 penyidik diturunkan langsung ke Buleleng. “Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendalami peran masing-masing tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Selasa (2/3/2021).
Menurut Luga, saksi yang diperiksa ini sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan saat penyidikan umum.
“Mereka kembali diperiksa karena masih ada keterangan yang harus digali oleh tim penyidik. Saksi yang diperiksa ini dari LPD Desa Gerokgak yakni ketua LPD yang baru, pengawas, serta pegawai lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tiga pengurus LPD Desa Gerokgak sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktif. Mereka yakni MS sebagai sekretaris, NM bendahara, dan KS sebagai karyawan kredit.