Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Bali Digerebek, 3 WNA Ditangkap
Kamis, 25 Juni 2026 - 14:49:00 WIB
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pemasok utama bahan baku.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menelusuri aktivitas dan status keimigrasian para tersangka selama berada di Indonesia.
Editor: Kurnia Illahi