Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Bali Digerebek, 3 WNA Ditangkap

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:49:00 WIB
Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Bali Digerebek, 3 WNA Ditangkap
Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai membongkar praktik home industry produksi vape ganja cair jaringan internasional yang beroperasi di Bali. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id – Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta membongkar praktik home industry produksi vapeganja cair jaringan internasional yang beroperasi di Bali. Dalam pengungkapan tersebut, tiga warga negara asing (WNA) ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika golongan I.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial BSM, warga negara Amerika Serikat, serta GNH dan AEP yang merupakan warga negara Tunisia. Mereka diduga terlibat dalam produksi hingga distribusi vape ganja cair dari vila di Kabupaten Badung, Bali.

"Ada tiga tersangka yang sudah kita amankan, semuanya WNA dengan barang bukti berbagai jenis narkotika golongan I," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana.

Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap BSM yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Bangkok, Thailand. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi menemukan lokasi produksi vape ganja cair yang beroperasi secara terselubung di Bali.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita berbagai peralatan produksi, mulai dari kompor portabel, alat masak, cartridge vape, bahan baku narkotika, hingga gliserin yang digunakan sebagai pelarut dalam pembuatan ganja cair.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut