Gara-Gara Posting Monyet di Facebook, IRT Cantik Dituntut 1,5 Tahun Penjara
DENPASAR, iNews.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) cantik bernama Linda Fitria Paruntu (36) duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Linda dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Linda duduk di kursi terdakwa karena telah menyebarkan postingan bernada fitnah dan mempermalukan korban bernama Simone Christine dengan sebutan monyet akun facebook.
Linda dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana ITE, yaitu dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Fitria Paruntu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, denda sebesar tiga juta rupiah subsider dua bulan kurungan,” kata JPU Eddy Arta Wijaya saat membacakan tuntutan, Selasa (29/9/2020).
Menurut JPU, hal yang meringankan terdakwa mengaku belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.