Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat Jual Motor Curian di Facebook, Buruh di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Gara-Gara Posting Monyet di Facebook, IRT Cantik Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 29 September 2020 - 18:00:00 WIB
Gara-Gara Posting Monyet di Facebook, IRT Cantik Dituntut 1,5 Tahun Penjara
PN Denpasar menggelar sidang agenda tuntutan dengan terdakwa IRT cantik bernama Linda Fitria Paruntu, Selasa (29/9/2020) (Foto : Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

“Yang memberatkan, terdakwa belum ada perdamaian tertulis antara terdakwa dan korban, serta perbuatan terdakwa telah merugikan dan membuat tidak nyaman orang lain,” kata Eddy.

Sidang ditutup majelis hakim yang dipimpin Wayan Sukrada untuk dilanjutkan Kamis (8/10/2020) dengan agenda pleidoi atau pembelaan yang akan dibacakan terdakwa dan kuasa hukum.

Sementara usai sidang, Linda yang tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, langsung bergegas pergi bersama kuasa hukumnya.

Linda mengaku berat dengan tuntutan JPU dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. “Kalau dibilang berat ya berat. Saya tidak pernah menyebut kata monyet, nanti saja saya jelaskan saat pleidoi,” ujarnya sambil bergegas pergi.

Editor: Dewi Umaryati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut