Gara-Gara Posting Monyet di Facebook, IRT Cantik Dituntut 1,5 Tahun Penjara
“Yang memberatkan, terdakwa belum ada perdamaian tertulis antara terdakwa dan korban, serta perbuatan terdakwa telah merugikan dan membuat tidak nyaman orang lain,” kata Eddy.
Sidang ditutup majelis hakim yang dipimpin Wayan Sukrada untuk dilanjutkan Kamis (8/10/2020) dengan agenda pleidoi atau pembelaan yang akan dibacakan terdakwa dan kuasa hukum.
Sementara usai sidang, Linda yang tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, langsung bergegas pergi bersama kuasa hukumnya.
Linda mengaku berat dengan tuntutan JPU dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. “Kalau dibilang berat ya berat. Saya tidak pernah menyebut kata monyet, nanti saja saya jelaskan saat pleidoi,” ujarnya sambil bergegas pergi.
Editor: Dewi Umaryati