Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Penyebar Pornografi Anak via Online Ditangkap di Kebumen, Raup Rp20 Juta per Bulan

Jumat, 19 Juli 2024 - 18:46:00 WIB
Penyebar Pornografi Anak via Online Ditangkap di Kebumen, Raup Rp20 Juta per Bulan
Ilustrasi konten pornografi anak via online dibongkar Tim DItreskrimsus Polda Jateng. (Foto ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar kasus pornografi anak via online.

Praktik pornogarfi anak itu dilakukan pria berinisial RS (34) warga Kabupaten Kebumen melalui grup Facebook dan Telegram. Dari penyebaran konten video pornografi itu, RS meraup untung puluhan juta rupiah per bulan.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyowati mengatakan, modus RS awalnya menawarkan lewat grup privat di Facebook. Setelah mendapatkan pembeli, mereka kemudian diarahkan ke grup Telegram yang sudah diseleksi kontennya. Untuk konten dewasa dihargai Rp100.000. Sedangkan konten pornografi anak Rp300.000.

Tiap orang yang sudah membayar sesuai tarif tersebut, dimasukkan oleh RS ke grup Telegram sesuai harga yang dibayar.

“Dia menawarkan via Facebook dan Telegram. Sekali bayar, bisa masuk grup Telegram yang dibuat oleh RS,” katanya, Jumat (19/7/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut