Dokter dan Perawat Diimbau Setop Praktik Selama Pandemi Covid-19 Kecuali Gawat Darurat
Dokter, perawat, dan petugas media yang telah berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta dianjurkan untuk bekerja dari rumah.
"Dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi," bunyi poin keempat SE tersebut.
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan melakukan pemantauan terhadap pelayanan rumah sakit agar tetap berjalan sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan wabah virus corona di Indonesia sebagai bencana nasional.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, yang diterbitkan pada Senin (13/4/2020).
Penerbitan Keppres ini didasarkan dua pertimbangan. Pertama, bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19 telah berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
Kedua, Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai global pandemic pada 11 Maret 2020.
Editor: Reza Yunanto