Terbitkan Keppres, Jokowi Tetapkan Wabah Covid-19 Jadi Bencana Nasional
JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia sebagai bencana nasional. Keppres itu diterbitkan Presiden Jokowi pada Senin (13/4/2020).
Keppres bernomor 12 Tahun 2020 itu mengatur tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional
Ada dua pertimbangan Jokowi menerbitkan Keppres tersebut.
Pertama, bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19 telah berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
Kedua, Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai global pandemic pada 11 Maret 2020.
“Memutuskan, menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” tulis salinan Keppres yang diperoleh iNews.id, Senin (13/4/2020).