Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Bawa 7 Orang Pecah Lambung Dihantam Ombak Besar di Bengkalis
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Corona di Bali Terus Melonjak, Gubernur Wayan Koster: Pekerja Migran Wajib Karantina

Senin, 13 April 2020 - 20:20:00 WIB
Kasus Corona di Bali Terus Melonjak, Gubernur Wayan Koster: Pekerja Migran Wajib Karantina
Gubernur Wayan Koster menyampaikan keterangan pers terkait penanganan Covid-19 di Bali. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster menegaskan semua pekerja migran yang datang ke Bali akan menjalankan karantina tanpa terkecuali. Meskipun hasil pemeriksaan rapid test di Bandara saat kedatangan menunjukkan hasil negatif, karantina wajib dilakukan.

"Penanganan pasien yang negatif yang keluar rapid test-nya, baik pekerja migran yang datang dari luar negeri, ABK, atau dari luar Bali yang negatif, mereka wajib dikarantina," ujar Koster dalam keterangan pers di Rumah Dinas Gubernur, Denpasar, Senin (13/4/2020).

Menurut Koster, kewajiban karantina itu menjadi salah satu hasil rapat koordinasi bersama bupati/wali kota se-Bali yang digelar pada Senin (13/4) sore. Keputusan wajib karantina ntuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19) di Pulau Dewata.

"Untuk penanganan COVID-19 sudah sepakat dalam kaitan dengan pasien yang positif menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali," ujar Koster.

Koster mengatakan, tempat karantina menjadi tanggung jawab pemerintah kota atau kabupaten setempat. Tempat karantina di kabupaten/kota bisa menggunakan hotel, menggunakan fasilitas milik Provinsi yang ada di kabupaten/kota.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut